Forum ini dibuat sebagai salah satu media sharing informasi bagi para pemerhati dan praktisi pengelolaan pesisir dan laut. Silahkan saling berpartisipasi memberikan wacana, baik dalam bentuk artikel ataupun pengalaman selama ini.
Forum ini dibuat sebagai salah satu media sharing informasi bagi para pemerhati dan praktisi pengelolaan pesisir dan laut. Silahkan saling berpartisipasi memberikan wacana, baik dalam bentuk artikel ataupun pengalaman selama ini.
UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan adanya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Dalam konteks ini, Dr.Luky Adrianto, M.Sc., pada sebuah acara diskusi tentang Review Rencana Detail Tata Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Bontang, di Bontang pada tanggal 23.06.2008 mengutarakan bahwa perlu adanya kehati-hatian dalam pemberian HP3. Selain itu, perlu pula ditetapkan prioritas pemberian HP3, terutama pemberian HP3 yang bersifat komunal yang dapat diberikan kepada masyarakat pesisir yang kehidupan dan penghidupannya selama ini telah sangat tergantung kepada SDA dan lingkungan pesisir dan laut.
Oleh: Yudi Wahyudin on 30.Juni.2008
at 5:47 pm
saya sangat setuju dengan perlunya kehati-hatian dalam pemberian HP3, karena jangan sampai nelayan kita yang hidupnya tergantung pada sumber laut dan pesisir tidak dapat lagi mencari nafkah karena hal pengelolaannya sudah dibeserahkan kepada orang atau lembaga lain.
Oleh: tb yudi imwan on 10.Mei.2011
at 9:25 am