Forum Pesisir

Forum ini dibuat sebagai salah satu media sharing informasi bagi para pemerhati dan praktisi pengelolaan pesisir dan laut.  Silahkan saling berpartisipasi memberikan wacana, baik dalam bentuk artikel ataupun pengalaman selama ini.

Tanggapan

  1. UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan adanya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Dalam konteks ini, Dr.Luky Adrianto, M.Sc., pada sebuah acara diskusi tentang Review Rencana Detail Tata Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Bontang, di Bontang pada tanggal 23.06.2008 mengutarakan bahwa perlu adanya kehati-hatian dalam pemberian HP3. Selain itu, perlu pula ditetapkan prioritas pemberian HP3, terutama pemberian HP3 yang bersifat komunal yang dapat diberikan kepada masyarakat pesisir yang kehidupan dan penghidupannya selama ini telah sangat tergantung kepada SDA dan lingkungan pesisir dan laut.

    • saya sangat setuju dengan perlunya kehati-hatian dalam pemberian HP3, karena jangan sampai nelayan kita yang hidupnya tergantung pada sumber laut dan pesisir tidak dapat lagi mencari nafkah karena hal pengelolaannya sudah dibeserahkan kepada orang atau lembaga lain.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.